Farhat Dorong Penguatan DPD RI
Jakarta,Dekannews- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) akan menyuarakan penguatan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui amandemen undang-undang dan UUD 45. Upaya parpol memperkuat DPD sejalan dengan amanat reformasi.
"Pandai tetap ada optimisme untuk memperjuangkan peran dan fungsi DPD RI. Tentu, harus ada keterpanggilan kolektif untuk memperbaiki jatidiri. Jika tidak, maka keberadaan DPD RI dalam sistem ketetanegaraan hanya asesoris dengan minus dedikasi bagi kepentingan daerah," kata Ketua Umum DPP Pandai Farhat Abbas di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, seluruh elemen bangsa harus mendukung upaya penguatan lembaga DPD RI. Sebab, seluruh agenda kerjanya dibiayai negara. Untuk itu, tak boleh ada kata menyerah bagi organ manapun memperjuangkan hak konstitusi DPD RI.
"DPD RI. Demi pertanggungjawaban, bukan hanya kepada rakyat, tapi juga sang Pemberi Amanah: Allah.
Dan kini – sejalan dengan kegundahan nasional akibat tiadanya haluan negara semacam GBHN – kiranya, DPD RI haruslah terlibat proaktif dalam merancang sistem ketatanegaraan ideal," katanya.
Farhat menilai, saat ini ada celah bagi DPD RI untuk memperkuat kewenangan melalui amandemen UUD. Terlebih, saat ini ada wacan akan dilakukan amandemen beberapa pasal dalam konstitusi. Dalam proses, amandemen DPD RI termasuk lembaga yang akan terlibat karena merupakan unsur MPR bersama-sama dengan DPR RI.
"DPD RI perlu merapatkan barisan dalam agenda amandemen kelima, meski – dalam perspektif kepentingan DPD – ditekadkan sebagai amandemen terbatas, yang tujuan utamanya adalah fungsionalisasi secara efektif kewenangan DPD RI. Kita harap lembaga ini bisa maksimal dalam mengemban amanah kenegaraan sebagai lembaga legislatif. Bukan hanya DPR," harapnya.
Farhat menilai, di tengah keterbatasan fungsi dan kewenangan lembaga DPD RI ini, ternyata ada sejumlah anggota DPD RI yang mampu melakukan peranannya secara maksimal. Yang bisa memberikan kontribusi konstruktif untuk kepentingan daerah dan atau negara karena mampu menjalankan perannya sebagai wakil daerah.
"Banyak persoalan atau kepentingan daerah terjembatani dan terselesaikan jauh lebih cepat (efektif) karena peran sang anggota DPD RI. Dan di lapangan – diakui, peran proaktifnya jauh lebih solutif dibanding menggantungkan total terhadap “saudara” sebelahnya," katanya.
Dijelaskannya, Realitas kinerja ini tak lepas dari kesadaran dirinya dalam mendaya-gunakan status Anggota DPD RI sebagai pejabat negara, yang jelas-jelas punya legitimasi sah dan diakui. Bahkan, ketika menjalankan peranannya pun terdapat dukungan fasilitas negara yang relatif cukup.
"Anggota DPD RI Gaji dan atau fasilitasnya diterima utuh tanpa “penyunatan” seperti yang terjadi pada wakil rakyat yang berunsur partai. Sejumlah keunggulan dan atau keuntungan ini sesungguhnya bisa dimainkan anggota dan atau pimpinan DPD RI secara lebih maksimal, sehingga daerah benar-benar merasakan peran dan keberadaan DPD RI," pungkasnya. (fn)